Nama SKPD |
: |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM |
Tugas |
: |
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian daerah, yang meliputi penyusunan formasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta pemberhentian pegawai. |
Fungsi |
: |
- Merumuskan formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Empat Lawang.
- Melaksanakan rekruitmen pegawai yang sesuai dengan analisa kebutuhan.
- Melaksanakan prosedur pemberhentian pegawai yang dinyatakan telah melakukan tindakan undisiplin.
- Melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian pegawai dalam jabatan.
- Melaksanakan analisa mengenai prestasi kerja pegawai guna pemberian penghargaan/ reward dan ketidakdisiplinan pegawai guna pemberian sanksi/ punishment dan pembinaan pegawai;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pra Jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan antara lain Lemhanas, PIM I, PIM II, PIM III, dan PIM IV.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan fungsional.
- Melaksanakan mutasi/ pemindahan pegawai;
- Melaksanakan proses administrasi kenaikan pangkat pegawai.
- Melaksanakan proses administrasi kenaikan kenaikan gaji berkala.
- Melaksanakan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
- Melaksanakan proses administrasi dan penerbitan izin dan tugas belajar untuk pegawai.
- Melaksanakan proses pengajuan kartu pegawai dan kartu suami istri.
- Melaksanakan proses administrasi pengajuan cuti.
- Melaksanakan pengurusan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
- Melaksanakan proses administrasi pensiun.
|