Tugas |
: |
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
BPBD sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai tupoksi sebagai berikut;
- Merumuskan program kegiatan BPBD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang:undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra:bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
- Melaksanakan komando melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan Sarana Prasarana lainnya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); instansi vertikal yang berada di daerah, lembaga/organisasi dan atau pihak lain yang diperlukan dalam rangka penanganan tanggap darurat penanggulangan bencana;
- Melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal yang berada di daerah, lembaga/organisasi dan atau pihak lain sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan, mengadministrasikan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penerimaan bantuan untuk bencana;
- Menetapkan pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Penanggulangan Bencana;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan keria;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Fungsi |
: |
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BPBD mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana;
- Pengkomandoan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan tanggap darurat;
- Pelaksanaan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|