Empat Lawang

Top Menu

  • Profil
  • Sejarah
  • Program Kerja
  • SKPD
  • Produk Hukum

Main Menu

  • Beranda
  • Berita
  • SKPD
    • Sekretariat Daerah
    • Inspektorat
    • BAPPEDA
    • BPKAD
    • BKPSDM
    • Dinas Kominfo
    • Dinas Kesehatan
    • Dinas Ketahanan Pangan
    • Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja
    • Dinas Pariwisata
    • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    • Dinas Pemuda dan Olahraga
    • Dinas Perdagangan
    • Dinas Pertanian
    • Dinas PUPR
    • Dinas Sosial
    • Disdukcapil
    • DPMDP3A
    • DPMPTSP
    • DPPKB
    • Dinas Perkim
  • Pemerintahan
    • Profil
    • Sejarah
    • Program Kerja
  • Informasi dan Data
    • Informasi Umum
    • Dapodik
    • Peta Jaringan
  • Pelayanan
  • Website OPD
    • BKPSDM
    • Dispar
    • Disdikbud
    • DPMTSP
    • JDIH
    • Kominfo
    • LPSE
    • RSUD
  • COVID 19
    • Dashboard
    • Alur Pelaporan
    • Satgas Corona
    • Peta
    • Artikel
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login
  • Profil
  • Sejarah
  • Program Kerja
  • SKPD
  • Produk Hukum

logo

Header Banner

Empat Lawang

  • Beranda
  • Berita
  • SKPD
    • Sekretariat Daerah
    • Inspektorat
    • BAPPEDA
    • BPKAD
    • BKPSDM
    • Dinas Kominfo
    • Dinas Kesehatan
    • Dinas Ketahanan Pangan
    • Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja
    • Dinas Pariwisata
    • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    • Dinas Pemuda dan Olahraga
    • Dinas Perdagangan
    • Dinas Pertanian
    • Dinas PUPR
    • Dinas Sosial
    • Disdukcapil
    • DPMDP3A
    • DPMPTSP
    • DPPKB
    • Dinas Perkim
  • Pemerintahan
    • Profil
    • Sejarah
    • Program Kerja
  • Informasi dan Data
    • Informasi Umum
    • Dapodik
    • Peta Jaringan
  • Pelayanan
  • Website OPD
    • BKPSDM
    • Dispar
    • Disdikbud
    • DPMTSP
    • JDIH
    • Kominfo
    • LPSE
    • RSUD
  • COVID 19
    • Dashboard
    • Alur Pelaporan
    • Satgas Corona
    • Peta
    • Artikel
Info PentingPemerintahUmum
Home›Info Penting›Bupati Buka Sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Bupati Buka Sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

By Kominfo Empat Lawang
November 5, 2020
119
0
Share:

EMPAT LAWANG-Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menghadiri sekaligus membuka langsung Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Empat Lawang, Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang digelar di ruang rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (4/11/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozali mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mencari solusi penuntasan masalah Blank Spot di sejumlah wilayah di Kabupaten Empat Lawang.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Empat Lawang Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi menara telekomunikasi.

“Sasaran kegiatan adalah pemilik menara provider yang ada di Kabupaten Empat Lawang dan turut dihadiri OPD yang berkaitan,” ungkap Asnan.

Sementara Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad menjelaskan, maju mundurnya suatu Daerah ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah.

“Oleh karena itu Pemkab Empat Lawang sudah menerbitkan Perda Empat Lawang, Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya untuk pengendalian menara telekomunikasi di Daearh dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Bupati.

Pemungutan retribusi menara telekomunikasi , dipungut berdasarkan peluang berdirinya menara telekomunikasi dengan terlebih dahulu diberikan pelayanan pengawasan yang ditinjau dari berbagai aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan.

“Jadi konsepnya terlebih dahulu ada pelayanan tata ruang, kondisi keamanan dan kepentingan provider itu sendiri,” ungkapnya.

Dalam penarikan retribusi, sesuai Perda tersebut setiap menara telekomunikasi diberikan tarif sebesar Rp2,362,000,- dan penarikan retribusi dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Yang saat ini dinamakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Empat Lawang, saya ulangi, yang berhak memungut retribusi itu adalah BP2RD,” ujarnya (Hum / Kominfo.

Tagsutama
Previous Article

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus KONI Empat Lawang

Next Article

Wabup Hadiri HUT Bank Sumsel Babel

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • Info PentingPemerintah

    PARIPURNA ISTIMEWA DPRD EMPAT LAWANG DIHADIRI GUBERNUR SUMSEL

    April 26, 2018
    By Kominfo Empat Lawang
  • Info PentingPemerintahUmum

    Bupati Dan Forkopimda Melayat ke Desa Karang Dapo Lamo

    March 6, 2020
    By Kominfo Empat Lawang
  • PemerintahUmum

    Bupati Dan Wabup Shalat Ied di lapangan Bersama Masyarakat

    June 10, 2019
    By Kominfo Empat Lawang
  • Info PentingPemerintahUmum

    Bupati Sampaikan RKUPA dan RPPAS Pada APBD-P Tahun Anggaran 2020

    September 2, 2020
    By Kominfo Empat Lawang
  • Info PentingPemerintahUmum

    Pemerintah Rutin adakan Majelis Taklim

    March 12, 2019
    By Kominfo Empat Lawang
  • Info PentingPemerintahUmum

    Joncik Berharap Kapolres Yang Baru Betah Tinggal Di Empat Lawang

    January 29, 2019
    By Kominfo Empat Lawang

  • Info PentingPemerintahUmum

    Pemkab Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

  • Info PentingPemerintahUmum

    Bupati Dan Forkopimda Melayat ke Desa Karang Dapo Lamo

  • Info PentingUmum

    Menteri PUPR menyetujui seluruh dana pembangunan Jembatan PAIKER dari APBN.

Timeline

  • January 22, 2021

    Wabup Sambut Kunjungan Dinas PUPR Provinsi Sumsel

  • January 21, 2021

    Penilaian Tiga Kampung Tangkal Covid Di Empat Lawang

  • January 21, 2021

    Menuju Empat Lawang Smart City, Bupati Empat Lawang Audiensi Bersama PT. STI

  • January 19, 2021

    Indera Supawi Dilantik Sebagai Pj Sekda Empat Lawang

  • January 12, 2021

    Jembatan Musi II Akan Dibangun Seperti Benteng Kuto Besak

Kabupaten Empat Lawang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Tebing Tinggi.

Kabupaten Empat Lawang diresmikan pada 20 April 2007 setelah sebelumnya disetujui oleh DPR dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undangnya pada 8 Desember 2006 tentang pembentukan kabupaten Empat Lawang bersama 15 kabupaten/kota baru lainnya. Kabupaten Empat Lawang merupakan pemekaran dari kabupaten Lahat.

Kominfo Empat Lawang

Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Sumatera Selatan 31453

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Wabup Sambut Kunjungan Dinas PUPR Provinsi Sumsel

    By Kominfo Empat Lawang
    January 22, 2021
  • Penilaian Tiga Kampung Tangkal Covid Di Empat Lawang

    By Kominfo Empat Lawang
    January 21, 2021
  • Menuju Empat Lawang Smart City, Bupati Empat Lawang Audiensi Bersama PT. STI

    By Kominfo Empat Lawang
    January 21, 2021
  • Indera Supawi Dilantik Sebagai Pj Sekda Empat Lawang

    By Kominfo Empat Lawang
    January 19, 2021
  • Wabup Sambut Kunjungan Dinas PUPR Provinsi Sumsel

    By Kominfo Empat Lawang
    January 22, 2021
  • Sepuluh Ribu E-KTP Belum Cetak di Empatlawang, Blangko E-KTP Kosong Sampai Juni

    By admin
    January 30, 2017
  • Atasi Macet di Pasar Tebing, Petugas Dishub Empatlawang Tertibkan Trayek Angdes

    By admin
    February 1, 2017
  • 64 Qori dan Qoriah Ikut MTQ Kecamatan Tebingtinggi

    By admin
    March 12, 2017

    LPSE

    LPSE
    © 2017. Kominfo Empat Lawang