Bupati Tegaskan Surat Edaran Bupati Nomor 320 Masih Berlaku

EMPAT LAWANG-Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad bersama Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, kembali menggelar rapat terkait larangan penggunaan orgen tunggal di beberapa kegiatan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rapat yang juga dihadiri Forkopimda Empat Lawang tersebut, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menegaskan kalau tidak benar surat edaran Bupati nomor 320 sudah dicabut.
“Jadi keputusan ditanggal 30 November itu telah dimanipulasi,” tegas Bupati kepada awak media, usai rapat di ruang Madani, Selasa (8/12/2020).
Pada saat rapat tanggal 30 November yang lalu terjadi mis komunikasi, bahwa hajatan dengan menggunakan orgen tunggal sudah diperbolehkan. Bahkan diumumkan dimasyarakat dan Medsos.
“Saya tegaskan, Edaran Bupati nomor 320 itu belum dicabut dan masih berlaku. Sekarang saya mau tanya ada tidak rakyat Empat Lawang yang mati karena kelaparan?! Tidak ada, tapi yang mati karena Covid-19 ada,” ujarnya.
Pihaknya memahami betul apa yang dirasakan para pengusaha orgen tunggal, pengusaha pelaminan, pengusaha catering, pengusaha tarup dan lain sebagainya, semuanya terdampak.
“Semuanya terdampak dan pemerintah memikirkan itu, kita akan lihat perkembangan nanti. Jika di Empat Lawang ini keadaan sudah mulai membaik kita akan evaluasi, tentang edaran Bupati tersebut,” ungkapnya.
Jadi kesimpulannya, surat Edaran Bupati nomor 320 tersebut belum dicabut, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya
(Hum / Kominfo).