24.4 C
Tebing Tinggi
Thursday, April 18, 2024
spot_img

Bupati Terima Sertifikat Aset Daerah Dari BPN

EMPAT LAWANG–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang serahkan sertifikat lahan milik daerah secara langsung ke Bupati Empat Lawang, H.Joncik Muhammad. Selasa (9/3/2021)

“Alhamdulillah hari ini kita menerima penyerahan sertifikat lahan milik daerah yang diserahkan langsung oleh kepala kantor BPN,” jelas Bupati.

Lebih jauh, Bupati menuturkan keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN adalah hal yang penting. Dengan demikian upaya untuk antisipasi adanya penggelapan lahan milik negara dalam hal ini daerah yang dilakukan oleh oknum, baik itu oleh oknum masyarakat maupun oknum pegawai.

“Sertifikat lahan aset daerah itu sangat penting, untuk mengantisipasi adanya pengaburan hak negara yang diklaim menjadi milik pribadi,” tegas Bupati saat dibincangi awak Media.

Memang masih banyak aset daerah yang belum disertifikatkan. Seperti contoh lahan bangunan Perumahan Bidan Desa, Postu-postu, Kalangan (Pasar Mingguan,red). Untuk itu kedepannya pendataan detail terkait aset daerah yang belum di sertifikatkan menjadi fokus Pemerintah Daerah juga.

Dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik. Maka besar kemungkinan tidak bisa dikaburkan atau dimiliki secara pribadi oleh siapa saja. Sebab tak jarang ada oknum pegawai yang nakal, ketika mereka menjabat lahan tersebut sengaja dibuat tak jelas. Nah setelah mereka selesai menjabat aset tersebut diklaim sebagai milik pribadi.

“Kita ingin kepemilikan aset daerah jelas keberadaannya, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui BPN,” tutup Bupati.

Terpisah kepala BPN Empat Lawang, Zairil menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan beberapa sertifkat tanah atau lahan milik Pemerintah Empat Lawang secara langsung ke Bupati. Zairil juga menambahkan, keberadaan sertifikat lahan daerah itu sangatlah penting. Yang pasti untuk antisipasi hilangnya aset daerah. Sebab jika tidak memiliki surat kelengkangkapan hukum yang jelas maka bisa saja sewaktu-waktu aset daerah akan diklaim sebagai milik pribadi oleh pihak manapun.

“Tadi kita sudah serahkan secara langsung sertifikat milik Pemerintah Empat Lawang. Program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah,” ungkapnya (Kominfo).

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini