Dinas Kesehatan

Nama SKPD : Dinas Kesehatan
Tugas : Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi kabupaten dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang kesehatan
Fungsi : Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian opresional bidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan survailans epidemologi penyelidikan kejadian luar biasa/ KLB dan gizi buruk;
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  4. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten;
  5. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;
  6. Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala kabupaten;
  7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji;
  8. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan skala kabupaten;
  9. Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional;
  10. Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai kondisi lokal;
  11. Penyediaan dan pengolahan bufferstok obat provinsi, alat kesehatan, reagensia, dan vaksin;
  12. Penempatan tenaga kesehatan strategis;
  13. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan perundang-undangan;
  14. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai dengan perundang-undangan;
  15. Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
  16. Pemeriksaan ketempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
  17. Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
  18. Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT kelas I;
  19. Pemberian izin Praktik tenaga kesehatan tertentu;
  20. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan pemerintah Pusat dan Provinsi;
  21. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi Rumah Sakit Pemerintah kelas C dan kelas D, Rumah Sakit Swasta yang setara, praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, Rumah Bersalin, Klinik Dokter Keluarga/Dokter Gigi Keluarga, Kedokteran Komplementer, dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara;
  22. Pemberian rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK an industri kecil obat tradisional;
  23. Pemberian izin Apotek dan Toko Obat;
  24. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten;
  25. Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten;
  26. Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;
  27. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan skunder;
  28. Penyelenggaraan promosi kesehatan;
  29. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
  30. Penyehatan lingkungan;
  31. Pengendalian penyakit;
  32. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten;
  33. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten;
  34. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

FILE DINAS KESEHATAN

JUDUL File
RENSTRA DINAS KESEHATAN TAHUN 2018-2023 Download
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS KESEHATAN Download
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( L A K I P ) 2017 Download
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2017 Download
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2018 Download
RENSTRA DINAS KESEHATAN TAHUN 2013-2018 Download
IKU DINKES Download
RENSTRA 2018-2023 Download
SK IKU Download
RENJA 2020 DINKES OK Download
PENETAPAN KINERJA Download
DINKES LAMPIRAN PK Download
POHON KINERJA DINKES 2020 Download
POHON KINERJA DINKES 2021 Download
POHON KINERJA DINKES 2022 Download
POHON KINERJA DINKES 2023 Download
IKU DINKES 2018 Download
IKU DINKES 2019 Download
IKU DINKES 2021 Download
IKU DINKES 2022 Download
IKU DINKES 2023 Download
LKjIP DINKES 2021 Download
LKjIP DINKES 2022 Download
PERUBAHAN RENSTRA 2018-2023 DINKES Download
PERJANJIAN KINERJA DINKES 2021 Download
PERJANJIAN KINERJA DINKES 2022 Download
PERJANJIAN KINERJA DINKES 2023 Download
RENCANA AKSI DINKES 2022 Download
RENCANA AKSI DINKES 2023 Download
RENJA DINKES 2021 Download
RENJA DINKES 2022 Download
RENJA DINKES 2023 Download