Dinas Kesehatan

Nama SKPD : Dinas Kesehatan
Tugas : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi kabupaten dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang kesehatan
Fungsi : Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian opresional bidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan survailans epidemologi penyelidikan kejadian luar biasa/ KLB dan gizi buruk;
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  4. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten;
  5. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;
  6. Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala kabupaten;
  7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji;
  8. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan skala kabupaten;
  9. Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional;
  10. Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai kondisi lokal;
  11. Penyediaan dan pengolahan bufferstok obat provinsi, alat kesehatan, reagensia, dan vaksin;
  12. Penempatan tenaga kesehatan strategis;
  13. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan perundang-undangan;
  14. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai dengan perundang-undangan;
  15. Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
  16. Pemeriksaan ketempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
  17. Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
  18. Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT kelas I;
  19. Pemberian izin Praktik tenaga kesehatan tertentu;
  20. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan pemerintah Pusat dan Provinsi;
  21. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi Rumah Sakit Pemerintah kelas C dan kelas D, Rumah Sakit Swasta yang setara, praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, Rumah Bersalin, Klinik Dokter Keluarga/Dokter Gigi Keluarga, Kedokteran Komplementer, dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara;
  22. Pemberian rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK an industri kecil obat tradisional;
  23. Pemberian izin Apotek dan Toko Obat;
  24. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten;
  25. Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten;
  26. Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;
  27. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan skunder;
  28. Penyelenggaraan promosi kesehatan;
  29. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
  30. Penyehatan lingkungan;
  31. Pengendalian penyakit;
  32. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten;
  33. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten;
  34. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

FILE DINAS KESEHATAN

JUDUL File
RENSTRA DINAS KESEHATAN TAHUN 2018-2023 Download
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS KESEHATAN Download
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( L A K I P ) 2017 Download
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2017 Download
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2018 Download
RENSTRA DINAS KESEHATAN TAHUN 2013-2018 Download
JUDUL File
IKU DINKES Download
RENSTRA 2018-2023 Download
SK IKU Download
RENJA 2020 DINKES OK Download
PENETAPAN KINERJA Download
DINKES LAMPIRAN PK Download