Fungsi |
: |
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian opresional bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan survailans epidemologi penyelidikan kejadian luar biasa/ KLB dan gizi buruk;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten;
- Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;
- Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala kabupaten;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan skala kabupaten;
- Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional;
- Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai kondisi lokal;
- Penyediaan dan pengolahan bufferstok obat provinsi, alat kesehatan, reagensia, dan vaksin;
- Penempatan tenaga kesehatan strategis;
- Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan perundang-undangan;
- Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai dengan perundang-undangan;
- Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
- Pemeriksaan ketempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
- Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
- Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT kelas I;
- Pemberian izin Praktik tenaga kesehatan tertentu;
- Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan pemerintah Pusat dan Provinsi;
- Pemberian izin sarana kesehatan meliputi Rumah Sakit Pemerintah kelas C dan kelas D, Rumah Sakit Swasta yang setara, praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, Rumah Bersalin, Klinik Dokter Keluarga/Dokter Gigi Keluarga, Kedokteran Komplementer, dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara;
- Pemberian rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK an industri kecil obat tradisional;
- Pemberian izin Apotek dan Toko Obat;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten;
- Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten;
- Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan skunder;
- Penyelenggaraan promosi kesehatan;
- Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
- Penyehatan lingkungan;
- Pengendalian penyakit;
- Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten;
- Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
|