Dinas Ketahanan Pangan

Nama SKPD : Dinas Ketahanan Pangan
Tugas :

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang bertugas untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan tugas lain yang ditugaskan Bupati.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugasnya Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Menyusun Rencana, Program Kebijakan Pembangunan di bidang Ketahanan Pangan;
  2. Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Ketahanan Pangan;
  3. Melakukan pembinaan operasional sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati;
  4. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan Bupati.

 

FILE DINAS KETAHANAN PANGAN

JUDUL File
CASCANDING Download
INDIKATOR KINERJA UTAMA GTAHUN 2018-2023 Download
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERITAH (LKjIP) TAHUN 2020 Download
PERJANNIAN KINERJA Download
RENCANA AKSI Download
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Download
RENJA TAHUN 2020 Download
RENJA TAHUN 2021 Download
RENSTRA 2018-2023 Download
RKPD 2020-2021 Download
RPJMD 2018-2023 Download
SIPD 2021 Download