Dinas Kominfo

Nama SKPD : Dinas Komunikasi dan Informatika
Tugas : Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati.
Fungsi : Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  3. Pemberian perizinan dan pembinaan, serta pengawasan usaha di bidang komunikasi dan informatika;
  4. Pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika;
  5. Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas;
  6. Pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunaan rencana dan program bidang komunikasi dan informatika;
  7. Pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika;
  8. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, tata usaha dan hubungan masyarakat, serta urusan rumah tangga Dinas Komunikasi dan Informatika.
  9. Pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informasi
  10. Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
  11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( AKIP);
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

FILE DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

JUDUL File
RENSTRA 2018-2023 Download
RENJA 2021 Download
RENJA 2022 Download
LKJIP 2021 Download
PERJANJIAN KINERJA 2021 Download
RENCANA AKSI 2021 DAN 2022 Download
MONITORING RENCANA AKSI 2021 Download
IKU 2018-2023 Download
SOP PENGUKURAN DATA KINERJA Download
SOP MONITORING CAPAIAN KINERJA Download
PERBUP SOTK Download
SOP PERENCANAAN KINERJA Download
RPJPD 2008-2025 Download
RENCANA AKSI 2022 DAN 2023 Download
MONITORING RENCANA AKSI  2022 Download
CASCADING 2018-2023 Download
LKJIP 2022 Download