Dinas Pemuda dan Olahraga

 

Nama SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Tugas : Tugas pokok Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah mengatur, melakukan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi : Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Kepemudaan dan  Olahraga Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga sesuai rencana strategis dinas.
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang peningkatan prestasi dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga.
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pemberdayaan olahraga.
  5. Pembinaan dan pengembangan serta koordinasi bidang kelembagaan dan industri olahraga.
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan kepemudaan.
  7. Pembinaan dan penyelenggaraan administrasi ketatausahaan.
  8. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas lingkup Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

 

FILE DISPORA

 

JUDUL File
Lkjip 2020 Download
CASCADING 2021 Download
IKU 2021 Download
PERJANJIAN KINERJA 2020 Download
PERJANJIAN KINERJA 2021 Download
RENCANA AKSI 2021 Download
RENJA 2020 Download
RENJA 2021 Download
RENSTRA 2018-2023 Download