Fungsi |
: |
- Pelaksanaan kegiatan Pembinaan, pembinaan usaha dibidang Perindustrian dan Perdagangan, pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama lintas sektor dalam
upaya peningkatan dan pengembangan dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Penyusunan rencana dan program pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perindustrian Dan Perdagangan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, pelayanan umum, rencana dan program serta peraturan perundangan dibidang Perindustrian Dan Perdagangan.
|