Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Nama SKPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tugas : Melaksanakan kewenangan otonomi Kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas disentralisasi dibidang Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan kegiatan Pembinaan, pembinaan usaha dibidang Perindustrian dan Perdagangan, pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama lintas sektor dalam
    upaya peningkatan dan pengembangan dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Penyusunan rencana dan program pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perindustrian Dan Perdagangan;
  3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, pelayanan umum, rencana dan program serta peraturan perundangan dibidang Perindustrian Dan Perdagangan.

 

FILE DINAS PERDAGANGAN

 

JUDUL File
RENSTRA DISPERINDAG KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2013-2018 Download
Cascading disperindag Download
IKU 2021 Download
LKJIP 2020 DISPERINDAG Download
PERJANJIAN KINERJA 2020 Download
PERJANJIAN KINERJA 2021 Download
RENJA DISPERINDAG 2020 Download
RENJA DISPERINDAG 2021 Download
IKU 2020 Download
Rencana Aksi 2021 Download
LKJIP 2021 DISPERINDAG Download