Dinas Perhubungan

 

Nama SKPD : Dinas Perhubungan
Tugas : Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi : Sedangkan fungsi DISHUB adalah :

  1. perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
  2. pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
  3. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
  4. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
  5. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
  6. pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
  7. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;
  8. penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

FILE DINAS PERHUBUNGAN

JUDUL File
IKU 2018-2023 Download
LKJIP 2020 Download
PERJANJIAN KINERJA 2020 Download
RENJA 2020 Download
RENSTRA 2018-2023 Download
CASCANDING POHON KINERJA 2022 Download
LKJIP 2021 Download
PERJANJIAN KINERJA 2021 Download
RENJA 2021 Download
RENJA 2022 Download
RENSTRA PERUBAHAN TERBARU 2018-2023 Download
CASCADING 2018-2023 Download
RENJA 2023 Download
PERJANJIAN KINERJA 2022 Download
LKJIP 2022 Download
IKU 2023 Download