Dinas Perikanan

 

Nama SKPD : Dinas Perikanan
Tugas : Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, sumber daya perikanan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.
Fungsi : Sedangkan fungsi Dinas Perikanan adalah :

  1. Menetapkan kebijakan teknis di bidang Perikanan Budidaya,
    Perikanan Tangkap dan Pengolahan dan Pemasaran Perikanan
    sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan program kerja Dinas Perikanan sesuai dengan
    kebijakan teknis dinas;
  3. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
    penyelenggaraan kegiatan bidang Perikanan Budidaya;
  4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
    penyelenggaraan kegiatan bidang Perikanan Tangkap;
  5. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
    penyelenggaraan kegiatan bidang Pengolahan dan Pemasaran
    Perikanan;
  6. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
    penyelenggaraan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
    bidang tugas.

 

FILE DINAS PERIKANAN

JUDUL File
Notulensi Download
Rekomendasi Hasil Evaluasi Akip Download
RENCANA AKSI 2022 Download
RENCANA AKSI 2023 Download
SOP Perencanaan Kinerja Download