Fungsi | : | Sedangkan fungsi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah : - Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum.
- Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya.
- Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalaian kawasan permukiman.
- Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemerliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
- Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah pasca bencana.
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Melaksanakan penertiban perumahan dalam rangka penyelesaian permasalahan penghunian perumahan dan pengendalian kegiatan pembangunan perumahan.
- Memberikan Advice Teknis sebelum Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
- Melaksanakan pengawasan untuk mencegah timbulnya sengketa di bidang perumahan formal dan swadaya.
- Menyiapkan Lahan Pertanahan untuk Pembuatan gedung Bangunan pemerintah dalam daerah kabupaten.
- Melaksanakan Pengendalian dan Penggunaan Tanah dalam daerah kabupaten.
- Penyelesaian konflik pertanahan dalam Daerah kabupaten.
- Melaksanakan penelitian/pertelaahan atas masalah gugatan lahan perumahan serta penyiapan kawasan siap bangun dan pengkajian atas kebutuhan perumahan formal dan swadaya.
- Melaksanakan Kepengurusan Sertifikasi Lahan Bangunan Pemerintah dalam daerah kabupaten.
- Melaksanakan pendaftaran dan pemberian informasi/ data tentang ketersediaan dan kebutuhan perumahan bagi masyarakat.
- Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
- Pelaksanaan Administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
|