Fungsi | : | Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :- Pengumpulan, Pengelolaan dan Pengendalian Data yang berbentuk Data Base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
- Perencanaan strategis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Perumusan Kebijakan teknis Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan urusan Umum Bidang Kependudukan dan Catatatan Sipil ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian serta Evaluasi dan Pelaporan peyelenggaraan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pelaksanaan standart pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Penyelenggara Kesekretariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Adm Kependudukan dan Penyerasian perkembangan kependudukan;
- Pengkoordinasian Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Bidang Administrasi Kependudukan dan Penyerasian Perkembangan Kependudukan dilingkungan Pemerintah Daerah ;
- Pembinaan kepada masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga Pemeritah dan lembaga lainnya ;
- Koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal kebijakan Kependudukan, Tertib Adminitrasi Kependudukan dan Analisis dampak Kependudukan ;
- Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ;
- Pembangunan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi Data Kependudukan ;
- Perlindungan Data Pribadi penduduk dalam proses dan hasil Pedaftaraan Penduduk serta Pencatatan Sipil pada Data Base Kependudukan;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Pengelola Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Penyerasian Perkembangan Kependudukan ;
|