Nama SKPD | : | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) |
Tugas | : | Membantu Bupati dalam merumuskan, perencanaan, melaksanakan, pelayanan, pengendalian, mengkoordinasikan pengawasan perizinan dan penanaman modal. |
Fungsi | : | Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang mempunyai fungsi : - Â Penyusun kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menetapkan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Mengkoordinasikan pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
- Menyelenggarakan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
- Memimpin pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintergrasi pada tingkat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
- Melaksanakan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta
ketatausahaan.
|
FILE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
JUDUL | File |
RENSTRA DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018-2023 | Download |
LAKIP DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018 | Download |
TABEL KESELARASAN DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 | Download |
PK 1 DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 | Download |
PK 2 DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 | Download |
IKU DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018-2023 | Download |
IKU DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2013-2018 | Download |