DPMPTSP

 

Nama SKPD : DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
Tugas :

Membantu Bupati dalam merumuskan, perencanaan, melaksanakan, pelayanan, pengendalian, mengkoordinasikan pengawasan perizinan dan penanaman modal.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang mempunyai fungsi :

  1.  Penyusun kebijakan Pemerintah Daerah;
  2. Menetapkan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  3. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  4. Mengkoordinasikan pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
  5. Menyelenggarakan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  6. Pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
  7. Memimpin pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  8. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  9. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintergrasi pada tingkat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
  10. Melaksanakan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta
    ketatausahaan.

 

FILE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)

 

 

JUDUL File
RENSTRA DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018-2023 Download
LAKIP DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018 Download
TABEL KESELARASAN DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 Download
PK 1 DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 Download
PK 2 DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2019 Download
IKU DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018-2023 Download
IKU DPMPTSP KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2013-2018 Download