Fungsi | : | Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan fungsi :- Perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidangpengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Menetapkan program kerja Dinas Pengendalian pendduduk dan Keluarga Berencana;
- Melaksanakan pembinaan, pembimbingan di bidang pengendalian penduduk keluarga berencana, keluarga sejahtera, advokasi penggerakan dan informasi;
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
- Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- Pelaksanaan pelayanan KB;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan
kesejahteraan keluarga; - Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera, advokasi penggerakan dan informasi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
|