Berdasarkan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor : 800/170/KEP/BKPSDM.III/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
- Berita Acara Rapat Penetapan Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Empat Lawang Nomor : 66/Pansel-JPTP/2022 tanggal 30 Desember 2022
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami umumkan nama-nama peserta hasil seleksi penilaian untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (daftar nama terlampir).