Rumah Sakit Umum Daerah

Nama SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah
Tugas : Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
    1. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
    2. Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatn.
    3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan

    Dalam upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan :

    1. Pelayanan medis
    2. Pelayanan dan asuhan keperawatan
    3. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
    4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
    5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
    6. Administrasi umum dan keuangan

 

FILE RSUD

JUDUL File
CASCADING 2021 Download
IKU 2019 Download
IKU 2020 Download
IKU 2021 Download
LAKIP 2019 Download
LKjIP 2020 Download
PK 2019 Download
PK 2020 Download
PK ESELON 2020 Download
PK ESELON 2021 Download
RENJA 2019 Download
RENJA 2020 Download
RENJA 2021 Download
RENSTRA Download
RENCANA AKSI 2020 Download
LKjIP Tahun 2021 Download
RENCANA AKSI 2022 Download
PK ESELON 2022 Download
IKU Tahun 2022 Download
CASCADING 2022 Download
RENJA 2022 Download