Sekretariat Daerah

 

Nama SKPD : Sekretariat Daerah
Tugas : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi : Sedangkan fungsi Kesbangpol adalah :

  1. Perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

JUDUL File
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) SEKRETARIAT DAERAH Download
LKJiP SEKRETARIAT DAERAH TAHUN 2020 Download
RENSTRA SEKRETARIAT DAERAH 2018-2023 Download
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DAERAH TAHUN 2020 Download
RENJA 2021 Download
PK SETDA Download
PK SELURUH BAGIAN Download
LKJIP SETDA Download
INDIKATOR KINERJA UTAMA Download