Nama SKPD | : | Sekretariat DPRD |
Tugas | : | Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya Pemerintah Daerah. |
Fungsi | : | Sedangkan fungsi Sekretariat DPRD adalah :
|
JUDUL | File |
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | Download |
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2020 | Download |
RENCANA AKSI TAHUN 2020 | Download |
RENJA TAHUN 2021 | Download |
RENSTRA TAHUN 2018-2023 | Download |