Sekwan

Nama SKPD : Sekretariat DPRD
Tugas : Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya Pemerintah Daerah.
Fungsi : Sedangkan fungsi Sekretariat DPRD adalah :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

JUDUL File
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Download
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2020 Download
RENCANA AKSI TAHUN 2020 Download
RENJA TAHUN 2021 Download
RENSTRA TAHUN 2018-2023 Download