25.4 C
Tebing Tinggi
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Empat Lawang

EMPAT LAWANG-Polres Empat Lawang gelar Press Release hasil dari Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD), selama bulan Desember 2021 di lapangan Mapolres Empat Lawang, Senin (10/1).

Press Release tersebut dihadiri oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maualana, Kejari Empat Lawang dan Danramil Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudia Rahadian dalam Releasenya mengatakan, dari hasil KYRD ada 1232 jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan sangsi tilang.

“Tilang R 2 ada 129, tilang R 4 ada 69, tilang R 6 ada 20, tilang R 10 sebanyak 3, tilang SIM ada 453 dan tilang STNK ada 558,” kata AKBP Patria Yudha.

Selain itu untuk pelanggar lainnya yaitu Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 12 kasus dan minuman keras (Miras) sebanyak 1.042 botol miras, dan Narkoba ada 5 kasus.

“Barang bukti tindak kriminal itu ada 33 kasus, terdiri dari R2 27 unit, R4 2, R6 1, Airsoft 2 dan kulit tringgiling 1,” ujarnya.

Sementara itu Bupati mengapresiasi atas kinerja jajaran Polres Empat Lawang yang sudah bekerja siang malam, termasuk hasil kegiatan KRYD pada bulan Desember yang lalu.

“Kemudian pemusnahan 1.042 botol miras ini sangat luar biasa, kita sudah sepakat dengan pak Kapolres, kita cari akar permasalahan. Nah salah satu akar tindak kriminal itu yaitu mabuk”. jelas Bupati.

Pemkab Empat Lawang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan minuman keras tersebut.

“Ini betul-betul Visi Empat Lawang Madani, sangat bersinergi dan sesuai dengan yang dilakukan Polres Empat Lawang. Insyaallah dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu ini, masyarakat Empat Lawang percaya bahwa yang dilakukan Polres Empat Lawang betul-betul murni penegakan hukum,” ujar Bupati (Kominfo).

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini